Kasus rebutan bintang sandiwara radio "Saur Sepuh", Ferry Fadly antara PT. Kanta Indah Film dan PT. Tobali Indah Film, toh masih berbuntut.
Pasalnya Ferry Fadly telah di kontrak oleh Kanta untuk bermain dalam sebuah film (bukan Saur Sepuh) yang skenarionya akan di garap oleh Niki Kosasih. Ferry telah menerima uang muka kontraknya, tapi sebelum pembuatan film tersebut di mulai, Ferry melompat ke Tobali yang memasangnya sebagai pemeran utama dalam "Brahmana Manggala"
Sudah barang tentu pihak Kanta merasa berang, namun Ferry berdalih, "terlalu lama menunggu, sudah empat bulan terkatung-katung, pembuatan filmnya belum dimulai. Lamanya ini karena menunggu skenarionya Niki yang baru selesai sekarang, " kila Produser Hendi Mulyono sambil menunjukkan skenario "Bisma Untara".
Tapi karena Ferry dianggap telah melanggar kontrak , kemungkinan besar pihak Kanta emoh memakainya lagi. Lalu bagaimana dengan uang muka yang telah di terima Ferry? Rasanya uang tersebut akan di relakan hangus saja, itu sudah menjadi milik risiko Produser.
Justru sekarang Ferry yang akan berbalik menuntut pihak Kanta lewat pengacaranya. Dalihnya "Meskipun sudah kontrak, tapi kalau terlalu lama belum juga dimulai pembuatan filmnya, itu sangat merugaikan saja. Menghadapi tuntutan dari Ferry ini, pihak Kanta sudah pasaang ancang-ancang. "Ada bukti-bukti tertulis kami sudah berulangkali menghubungi Ferry untuk datang ke kantor tapi ia tidak pernah muncul sekalipun.
Sumber : Majalah film NO 057 tanggal 3 Sept sd 16 September 1988
No comments:
Post a Comment