Sunday, October 20, 2024

SI KABAYAN DAN ANAK JIN, REKOMENDASI NAMA PARAMITHA YANG SUTING NIKE ARDILLA


 Artis Paramitha Rusady yang telah bermain gemilang lewat film "Si Kabayan Saba Kota" dan Si Kabayan dan Gadis Kota" terpaksa harus menelan pil pahit. Tidak saja gagal meraup sekitar 25 juta rupiah dari honornya, tapi juga kehilangan kesempatan untuk tampil dalam film "Si Kabayan dan Anak Jin" yang sedang suting di Bandung Jawa Barat. Peranannya sebagai Nyi Iteung digantikan oleh Nike Ardilla dengan alasan yang tidak jelas. 

Sesuai rekomendasi yang di keluarkan oleh Parfi maupun Surat Izin Produksi dari Deppen RI, kalau pemean Nyi Iteng dalam "Si Kabayan dan Anak Jin" itu adalah Paramitha Rusady. Tapi yang kini suting di Bandung untuk memerankan Nyi Iteung adalah artis belia Nike Ardilla untuk mendampingi Didi "Kabayan" Petet. Saat tulisan ini diturunkan Senin 18/2 1991 lalu, film produksi PT. Kharisma Jabar Film telah merampungkan sekitar 50 persen sejak suting tanggal 9 Februari 1991 lalu . 

Tapi ketika di cek ke sekretariat Parfi di pusat Perfilman Kuningan Jakarta Selatan, belum menerima surat dari produser tentang perubahan pemeran Nyi Iteung tersebut. Malah pihak sekretariat Parfi merasa berterima kasih kepada MF yang telah menyampaikan informasi penggantian tersebut. 

Sementara dari pihak produser, belum didapat keterangan rinci tentang penggantian itu. Karena seluruh staf produksi maupun Hatoek Soebroto yang punya wewenang sedang berada di Bandung. Dari sumber MF di peroleh penjelasan digantinya Paramitha Rusady dengan Nike Ardilla bermula dari kurang luwesnya artis yang sedang naik daun ini dalam menghadapi produser. 

Kata sumber adi, Paramitha menuntut agar produser Hatoek Soebroto menyelesaikan dulu dua kontra sebelumnya yang belum sempat terealiasi namun telah over date (hangus) karena filmnya belum di buat. Malah Paramtiha bersedia di bayar 50 persen saja dari nilai kontraknya asal dua kontrak yang telah hangus itu di selesaikan. Ya nggak mungkin dong, mana mau sih produser bayar tiga kontrak untuk satu film. Biar juga dia minta cuma setengahnya yang satu ini", kata sumber MF. 

Dikutip dari MF No. 122/90 tanggal 2 Maret - 15 Maret 1991

No comments:

Post a Comment