Tuesday, July 29, 2025

KIPAS KIPAS CARI ANGIN - 1989


KIPAS KIPAS CARI ANGIN - 1989

NAMA PERUSAHAAN : PT. Kanta Indah Film
Penanggungjawab : Handi Muljono
Cerita, skenario, Sutradara : Nyak Abbas Akup
Penata Kamera : F.E.S TARIGAN , M.A
Penata Artistik : Djufri Tanissan
Penyunting : Arturo GP
Penata Musik : Saut Sitompul
Penata Suara : Hartanto
Pemeran Utama : Raja Ema
Pemeran utama Pria : Eeng Saptahadi, Mathias Muchus
Pemeran Pembantu Wanita : Nurul Arifin, Ully Artha
Pemeran Pembantu Pria : Didi Petet, Deddy Mizwar, Djohan Djehan, Tile Bin Bayan

Cerita :
Setelah kawin lebih kurang setahun, BAWUK menyadari betapa runyam dan menderitanya hidup bersuamikan BADRUN yang tidak bekerja dan cuma enak-enakan ganti-ganti cewek. Sementara BAWUK membanting tulang mencari nafkah. Setelah mendapat "tuntunan" dari HINDUN istri ASMUNI yang sukses mengendalikan usahanya maupun mengendalikan suaminya, BAWUK yang tadinya penuut, bersikap lain terhadap BADRUN.

TILE adalah seorang yang bekerja di sebuah hotel megah membelakangi kampung di mana BAWUK tinggal, membawa harapan baru buat penduduk kampung tersebut, dan BAWUK untuk ambil bagian di pekerjakan sebagai TKW di Timur Tengah. BAWUK yang sudah ditinggalkan BADRUN sekedr ingin unjuk gigi ikut ambil bagian. Meski nampaknya dewi fortuna berpihak pada BAWUK, jalan menuju sukses tak semulus yang di harapkan. Dalam kontes, muncul tokoh IKAH yang menjadi pesaing ketat.

BAMBANG yang menyelenggarakan kontes ini dengan tujuan yang tidak terpuji yaitu menjadikan BAWUK sebagai umpan demi keuntungan pribadi.
Halangan rupanya belum juga sudah, BADRUN protes keras dan nyerocos dimana mana bahwa ia akan menuntut panitia yang tidak periksa apakah BAWUK sudah punya suami. Keadaan kembali runyam sebab BADRUN menuntut sejumlah uang juga akan membikin malu BAMBANG.
Tapi GEMO pembantu ASMUNI yang ceridik dan bersimpatik terhadap BAWUK menjadi penyelamat.

Kipas Kipas Cari angin dengan suradara Nyak Abbas Akup, seorang sutradara yang kerap membuat film-film tentang sindiran sosial.

No comments:

Post a Comment